You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas Kominfotik Gelar Webinar Layanan Informasi Publik untuk Kebutuhan Riset dan Akademik
....
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Dinas Kominfotik Gelar Webinar Keterbukaan Informasi Publik

Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta menggelar Webinar Keterbukaan Informasi Publik bertema ‘Kenali Akses Layanan Informasi Publik untuk Kebutuhan Riset dan Akademik’.

Penjaminan hak atas informasi tentunya harus dipahami secara mendasar

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kominfotik DKI Jakarta, Atika Nur Rahmania mengatakan, dalam memberikan layanan informasi publik kepada setiap pemohon informasi, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Publik, khususnya di Lingkungan Provinsi DKI Jakarta berpedoman pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,

Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 175 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik.

Dinas Kominfotik Luncurkan Tiga Buku Perjalanan Jakarta

Atika menjelaskan, regulasi tersebut telah mengatur pemenuhan hak atas informasi dan akses informasi publik melalui mekanisme memperoleh informasi sebagaimana telah diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 22 UU KIP.

“Penjaminan hak atas informasi tentunya harus dipahami secara mendasar, khususnya Badan Publik yang mempunyai kewajiban dalam penyebarluasan informasi kepada seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya, Kamis (27/10).

Menurut Atika, dengan membuka akses publik terhadap informasi, diharapkan Pemprov DKI Jakarta termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan masyarakat yang sebaik-baiknya.

Hal itu dinilai dapat mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka yang merupakan upaya strategis mencegah praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) serta terciptanya pemerintahan yang baik dan bersih (good governance and clean government).

“Dalam hal ini, PPID di lingkungan Pemprov DKI Jakarta harus terus berupaya untuk meningkatkan layanan informasi publik secara cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana kepada publik, khususnya para akademisi sesuai dengan asas keterbukaan informasi publik,” urai Atika.

Atika menyampaikan, keterbukaan informasi publik membutuhkan partisipasi masyarakat, khususnya akademisi untuk ikut serta mengawal setiap kebijakan pemerintah. Sehingga dapat terlaksana dengan baik dan meminimalisir adanya gejolak akibat mispersepsi ataupun penolakan.

“Selain itu, PPID Pemprov DKI dapat mengampanyekan kebijakan dan keterbukaan informasi dalam bentuk tulisan artikel maupun jurnal melalui riset untuk menambah wawasan dan pemahaman publik,” tandas Atika.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1449 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1436 personAnita Karyati
  3. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1170 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1116 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Pemprov DKI Terima Hibah Dua Mobil Layanan Konseling

    access_time16-01-2025 remove_red_eye1090 personFolmer